Kamis, 04 Agustus 2011

materi puasa



  1.    Orang yang berpuasa tetap bisa berpuasa, artinya tetap boleh berpuasa, walaupun kita, atau orang yang berpuasa bangun setelah waktu Subuh tiba, dalam keadaan Junub atau berhadas besar, Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh al-Imam al-Bukahari dan Imam Muslim (semoga Allah merahmatinya) dari Ummul Mukminin ‘Aisyah dan Ummu Salamah Radhiyallahu Anhu. “bahwa Nabi Shalallahu 'Alaihi Wasallam pernah mendapati fajar setelah terbit, sedang ketika itu beliau dalam keadaan Junub, karena bercampur dengan istrinya, kemudian beliau mandi dan berpuasa.”
2.   Bersiwak atau kalau tak menemukan siwak ya... menggosok gigi dengan sikat gigi, Namun yang memang dianjurkan adalah bersiwak menggunakan kayu siwak. Di dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh al Imam al-Bukhari Rahimahullah, hadits yang senada dengan hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim Rahimahullah, dimana Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam bersabda :
“Seandainya aku tidak takut akan memberatkan umatku, niscaya aku akan menyuruh mereka bersiwak setiap kali berwudhu’
3.    Dibolehkan Berkumur dan memasukkan air ke hidung, Hal ini sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh al-Imam at-Tirmidzi, al Imam Abu Dawud, Imam Ahmad, Ibnu Abi Syaibah, ibnu Majah serta an-Nasa’i, Semoga Allah merahmati mereka semua, dari Laqith bin Sarah Radhiyallahu Anhu, dengan sanad shohih , Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda : “ dan lakukan istinsyaq (memasukkan air ke dallam hidung) secara mendalam (artinya sebaik-baiknya), kecuali jika kamu dalam keada‘an puasa.
4.    bagi yang telah menikah, boleh mencium istrinya saat berpuasa, Dan ketahuilah saudaraku yang mencintai Sunnah, telah ditegaskan di dalam sebuah hadits dari Ummul Mukminin ‘Aisyah Radhiyallahu Anhu bahwa , Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam pernah menciumnya, dimana saat itu Rasulullah tengah berpuasa, hanya saja beliau adalah orang yang paling kuat menahan nafsunya diantara kalian.” berdasarkan hadits dari ‘Aisyah Radhiyallahu Anhu yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim (Semoga Allah merahmati mereka), maka mencium Istri bagi orang berpuasa diperbolehkan. Namun hal ini dimakruhkan bagi pasangan suami istri yang berusia muda dan tidak mengapa bagi pasangan suami istri yang telah tua. Sebagaimana hadits dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash Radhiyallahu Anhu, dia bercerita : “Kami pernah bersama Nabi Shalallahu 'Alaihi Wasallam, tiba-tiba ada seorang pemuda mendatangi beliau seraya berucap : ‘Wahai Rasulullah ! , bolehkan aku mencium (istriku) sedang aku dalam keadaan berpuasa? Beliau (Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam) menjawab : Tidak .!’ Kemudian ada orang tua seraya bertanya : ‘Apakah aku boleh mencium (istriku) sedang aku dalam keadaan berpuasa ?’ Beliau menjawab : ‘Boleh.!!’ (selanjutnya) ‘Abdullah bercerita, “lalu sebagian kami saling berpandangan. Kemudian Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam bersabda : “Sesungguhnya orang yang sudah tua itu bisa menahan nafsunya.” Hadits ini diriwayatkan oleh imam Ahmad melalui jalan Ibnu Luhai’ah dari Yazid bin Abi Habib, dari Qaishar at-Tujaibi darinya. Dan ketahuilah, berdasarkan keterangan yang ada, Sanad hadits ini adalah Dhoif, dikarenakan kedhoifan Ibnu Luhai’ah. Tetapi hadits ini mempunyai syahid atau penguat, yang diriwayatkan oleh at-Thabrani sehingga hadits ini menjadi Hasan. Demikian penjelasan yang kami kuitip dari shifatu Shaumin Nabi fii Ramadhaan karya Syaikh Abu Usamah salim bin ‘Ied al Hilalai dan Syaikh ‘Ali Hasan ‘Ali Abdul hamid al-halabi.
5.    Berbekam atau HIjamah pada saat berpuasa juga diperbolehkan dan tak membatalkan puasa bagi yang dibekam maupun yang mem-bekam. Namun Berbekam atau Hijamah sebelumnya Termasuk salah satu hal yang membatalkan puasa. Kemudian hukum tersebut dimansukh atau dihapuskan. Dimana berbekam pernah dilakukan Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam dalam keadaan puasa. Sebagaimana hadits dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu ; “Bahwa Nabi Shalallahu 'Alaihi Wasallam pernah berbekam sedang beliau dalam keadaan berpuasa.” Hadits riwayat Bukhari dalam Fathul Baari. Nah untuk lebih jelasnya mengenai bolehnya berbekam disaat puasa, silahkan buka penjelasan Syaikh ash-Shon’ani di dalam kitab “SUBULUS SALAM Syarah kitab BULUGHUL MAROM pada Bab puasa.
6.    bagi yang biasa memasak, maka sekedar Mencicipi makanan dibolehkan ketika sedang berpuasa asalkan tidak sampai masuk ke dalam rongga tenggorokan. Artinya ya dilidah aja, dan itupun sedikit. Jadi, yang namanya mencicipi makanan diperbolehkan bagi yang memasak namun tidak boleh sampai masuk ke tenggorokan. Hal ini disandarkan kepada dalil yang diriwayatkan Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu : “Tidak ada masalah untuk mencicipi cuka atau sesuatu selama tidak dimasukkan ke dalam kerongkongannya sedang dia dalam keadaan berpuasa.” Hadits ini disampaikan oleh al-Imam Al Bukhari (semoga Allah merahmatinya) dan disambung oleh Ibnu Abi Syaibah, serta al-Baihaqi melalui dua jalan. Dan hadits ini derajatnya Hasan.
7.    menyiramkan air dingin pada kepala atau kita berendam di bak mandi, atau mandi untuk mendinginkan badan pada saat puasa karena panas yang terik diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. sebagaimana hadits yang diriwayatkan al-Imam Abu Dawud, serta Imam Ahmad dengan sanad shohiih, dimana di sebutkan : “Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam sendiri, pernah menyiramkan air pada kepalanya, sedang beliau dalam keadaan berpuasa, karena haus atau panas yang menyengat.” Selain itu, di dalam Kitab Shohihnya, bab Ightisaalush Shaa-im, al-Imam al-BUkhari Rahimahullahu Ta’ala anhu, meriwayatkan, Ibnu Umar Radhiyallahu Anhu pernah membasahi pakaian dan kemudian meletakkannya diatas tubuh-nya sedang dia dalam keadaan puasa. Dan asy-Sya’bi juga pernah masuk kamar mandi sedang dia dalam keadaan puasa.
Wallahu ‘alam bishowab


Tidak ada komentar:

Posting Komentar